Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Fakultas
SUSUNAN ORGANISASI

Dekan

FKIP UHO dipimpin oleh seorang dekan yang memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa dan tenaga administrasi fakultas. Dekan bertanggung jawab kepada Rektor. Secara rinci, tugas Dekan adalah:
1. Merumuskan kebijaksanaan dengan persetujuan senat fakultas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2. Menyusun rencana dan program kerja fakultas sebagai pedoman pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
3. Membagi tugas dan menilai prestasi kerja kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;
4. Menetapkan kebijakan operasional dalam rangka pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
5. Menjalin dan membina kerjasama dengan instansi/lembaga pemerintah, swasta dan LSM dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi;
6. Membina tenaga pendidik dan kependidikan, mahasiswa dalam peningkatan kinerja;
7. Memberikan pelayanan terhadap lembaga/instansi pemerintah dan masyarakat dalam bidang tugasnya;
8. Menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan dengan bidang tugasnya untuk memajukan Fakultas;
9. Menyusun laporan pertanggungjawaban fakultas;
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya.

Wakil Dekan 1

Wakil Dekan 1 adalah Wakil Dekan Bidang Akademik, mempunyai tugas dalam pelaksanaan pendidikan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat. Secara rinci tugasnya meliputi:
1. Perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan pendidikan;
2. Persiapan program pendidikan baru berbagai tingkat maupun bidang;
3. Penyusunan program bagi pengembangan daya penalaran mahasiswa;
4. Perencanaan dan pelaksanaan kerja sama pendidikan dan penelitian dengan semua unsur pelaksana di lingkungan Universitas Halu Oleo;
5. Pengelolaan data yang menyangkut bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat dan bertanggung jawab kepada Dekan;
6. Merencanakan pelaksanaan kerja sama pada bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan semua unsur pelaksana di lingkungan Universitas Halu Oleo dan instansi lain di luar Universitas Halu Oleo;
7. Merancang, membuat naskah kerjasama (MoU) dan memantau pelaksanaan kerjasama dengan berbagai lembaga di luar lingkungan FKIP Universitas Halu Oleo;
8. Merencanakan dan menyusun sistem informasi FKIP Universitas Halu Oleo dan bertanggung jawab kepada dekan.

Wakil Dekan 2

Wakil Dekan 2 adalah Wakil Dekan Bidang Umum, Perencanaan dan Keuangan bertugas melaksanakan kegiatan meliputi:
Pengelolaan keuangan;
1. Pengurus­an kepegawaian;
2. Pengurusan kerumahtanggaan dan pemeliharaan ketertiban;
3. Pengelolaan perlengkapan;
4. Pengurusan ketatausahaan;
5. Pengelolaan data yang menyangkut bidang administrasi dan ber­tanggung jawab kepada Dekan.

Wakil Dekan 3

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni bertugas melaksanakan kegiatan meliputi:
1. Penyelenggaraan suasana pendidikan yang kondusif dan mendorong terciptanya Keharmonisan dan kedamaian dalam lingkungan kampus;
2. Penyelenggaraan dan pembinaan aktivitas mahasiswa dengan bantuan seluruh staf pengajar dalam mengembangkan sikap dan tatakrama yang etis dan kemampuan berorganisasi, serta kegiatan mahasiswadalam bidang minat dan bakat;
3. Pelaksanaan usaha kesejahteraan mahasiswa serta usaha bimbingan konseling bagi mahasiswa;
4. Pelaksanaan usaha pengembangan daya penalaran mahasiswa yang sudah diprogramkan oleh Wakil Dekan Bidang Akademik;
5. Kerja sama semua unsur pelaksana di lingkungan Universitas Halu Oleo dalam usaha bidang kemahasiswaan;
6. Penciptaan iklim pendidikan yang baik dalam pelaksanaan program pembinaan, pemeliharaan, persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 dan bertanggung jawab kepada Dekan;
7. Menyelenggarakan pendataan dan kegiatan alumni;
8. Merencanakan dan menyusun data alumni FKIP Universitas Halu Oleo.